Berikut Adalah Batas Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

Sahabat, batas kecepatan kendaraan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan lho! 

Untuk berkendara di jalan raya, yaitu 

  • paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas p
  • aling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan p
  • aling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota p
  • aling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan p
  • aling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman 

Sedangkan, di jalan tol telah ditetapkan di peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, yaitu: 

  • Tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam) T
  • Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam). 

Gimana Sahabat, makin paham kan? Sumber :

 https://indonesiabaik.id/infografis/berapa-batas-kecepatan-berkendara-di-jalan https://bpjt.pu.go.id/berita/ketahui-batas-kecepatan-berkendara-di-jalan-tol #DaihatsuSahabatku

Tinggalkan Komentar

Contact Us

Jl. Hayam Wuruk No. 161, Jember, Sempusari, Kaliwates, Krajan, Jawa, Timur, Kab. Jember, Jawa Timur 68135
Asco Daihatsu Jember - Authorized Daihatsu Dealer